Jangan Abai Jalankan Pasal 34 UUD 45, GSVL: Infrastruktur Penting, Tapi Jauh Lebih Baik Sejahterakan Dulu Rakyat Sulut
Pasal 34 UUD 1945 mengatur tentang fakir miskin dan anak terlantar yang menjadi tanggung jawab negara. Maka dapat dikatakan bahwa bantuan terhadap fakir miskin, juga merupakan kewajiban negara dalam hal ini pemerintah selaku pemangku kebijakan.
Calon Anggota DPR RI Partai NasDem Nomor Urut 2 Dapil Sulut, DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA menyampaikan bahwa hak rakyat miskin memperoleh kesejahteraan dijamin penuh oleh UUD.
"Pemerintah punya tugas mengimplementasikan apa yang diperintahkan oleh UUD 1945. Bangun jalan itu penting, tapi jauh lebih penting ketika pemerintah tidak tutup mata dengan rakyat miskin," ucap GSVL.
Statemen GSVL ini memang selaras dengan apa yang dia lakukan sewaktu menjabat Walikota Manado selama dua periode. GSVL memberi perhatian penuh kepada rakyat miskin seperti bantuan bagi para Lansia, bantuan duka, bantuan sosial masyarakat yang kurang mampu, serta beberapa bantuan yang sifatnya langsung dirasakan rakyat.
"Sulut dan Indonesia tidak akan pernah maju selama rakyat tidak sejahtera. Ini perintah UUD 45 bukan saya buat-buat. Karena kalau top eksekutif hanya bisa pamer pembangunan fisik saja namun abai pada rakyat miskin itu sama saja dengan melanggar UUD 45," sebut GSVL.
Lanjut disampaikan GSVL, jika rakyat Sulut berkehendak dan Tuhan berkenan dirinya terpilih sebagai anggota DPR RI. Maka dia berjanji akan konsisten memperjuangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Sulut dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
"Kalau Tuhan berkenan dan rakyat Sulut memberi kepercayaan kepada saya untuk menjadi wakil rakyat di DPR RI, maka tugas utama saya adalah memperjuangkan amanat UUD 1945 tentang kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, perlindungan sosial, dan pemberdayaan sosial sebagai wujud pelaksanaan kewajiban negara dalam rangka menjamin terpenuhinya hak kebutuhan dasar warga negara yang miskin serta tidak mampu," sebut GSVL mengakhiri. (jkm)
Komentar
Posting Komentar